Tribratanews Kauditan - Kanit Spkt Aiptu Joudy Kusoy dan anggota jaga bersama unit reskrim Aipda Jeter Pelasula mengamankan IS (53 tahun) warga Kelurahan Wonasa Kecamatan Singkil Kota Manado yang diduga pengedar uang palsu di pasar tradisional Kauditan Kecamatan Kauditan Kabupaten Minahasa Utara. Jumat (13/9/2019).
Kronologi kejadian berawal dari terlapor belanja di tempat jualan milik pelapor An. Suriyani Tanggomo dan membeli Cabe setengah liter, selesai belanja terlapor pergi lalu pelapor memeriksa uang yang digunakan terlapor karena minggu sebelumnya ada uang palsu yang digunakan terlapor di pasar tradisional Kauditan. Dan setelah pelapor melakukan pengecekan ternyata uang pecahan nominal Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) yang dibayarkan kepada pelapor adalah palsu, lalu pelapor bersama dengan pedagang di pasar Kauditan langsung mengejar dan mengamankan terlapor dengan barang bukti uang palsu ditangannya. Kemudian pelapor menghubungi Polsek Kauditan.
Kanit Spkt bersama anggota piket dan piket reskrim menjemput terlapor dan mengamankannya di Polsek Kauditan. Dari tangan terlapor ditemukan pecahan uang kertas Rp 100.000 (Seratus Ribuh Rupiah) sebanyak 29 lembar, pecahan Rp 50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah) sebanyak 41 Lembar jumlah total Uang palsu tersebut Rp 4.950.000 (Empat Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah). Dan mobil Avanza hitam yang digunakan terlapor. Dan saat ini terlapor sudah diamankan di Polsek Kauditan dan sementara dalam proses penyidikan.
Kapolsek Kauditan Iptu Ahmad Bastari S.Sos mengatakan "Berdasarkan laporan dari masyarakat anggota saya berhasil mengamankan terlapor dan barang bukti uang palsu dan saat ini terlapor sementara dalam penyidikan dan diamankan di Polsek Kauditan. "Kata Kapolsek.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan beri komentar anda disini