Jumat, 20 September 2019

Dengan Membuatkan Surat Keterangan Hilang Kepada Masyarakat, Polsek Kauditan Memberikan Pelayanan Prima.



Tribratanews Kauditan - Pelayanan prima Kepolisian kepada masyarakat yang membutuhkan surat keterangan kehilangan surat-surat berharga atau pengaduan yang mesti ditindaklanjuti oleh Kepolisian diberikan oleh Kanit Spkt Polsek Kauditan Aiptu Joudy Kusoy melalui baminnya Bripka Lucky Rahamis dengan 3S (Salam, Senyum, Sapa) kepada masyarakat yang melapor dan membutuhkan bantuan Kepolisian berupa surat keterangan kehilangan barang/surat atau memerlukan bantuan kepolisian untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

Pada hari Kamis tanggal 19 September 2019 pukul 10.00 Wita, salah satu warga masyarakat Desa Kauditan melaporkan bahwa ada surat berharga miliknya berupa Kartu ATM BRI Kauditan yang hilang, dan untuk mengurus kembali memerlukan surat keterangan hilang dari pihak Kepolisian sehingga Bamin Spkt Bripka Lucky Rahamis siap membantu masyarakat.

"Pelayanan tersebut merupakan salah satu tugas dan kewajiban SPKT di samping tugas-tugas lainnya sesuai dengan job discription tentang pelayanan prima kepada masyarakat. "Kata Kanit Spkt Aiptu Joudy Kusoy.

Kapolsek Kauditan Iptu Ahmad Bastari S.Sos mengatakan dalam pelayanan tersebut masyarakat dilayani dengan tulus iklas tanpa dipungut biaya administrasi apapun, "Kami sangat berterima kasih kepada masyarakat yang telah mempercayai pihak Kepolisian, dalam hal ini Polsek Kauditan, pelayanan kami memang belum sempurna namun akan berusaha untuk memberikan pelayanan yang sempurna kepada masyarakat. "Ujar Kapolsek.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan beri komentar anda disini