Kanit Lantas Polsek Kema memberikan himbauan kepada warga desa Kema III, agar mematuhi aturan ketika Berlalu Lintas, serta selalu menggunakan Helm berstandar SNI ketika mengendarai kendaraan.
"Ketika ingin bepergian menggunakan kendaraan R2/R4, diharapkan membawa Surat-Surat kendaraan Bermotor, seperti SIM dan STNK, serta diharapkan selalu mematuhi Rambu Lalu Lintas saat berkendaraan," himbau Kanit Lantas.
Dalam kesempatan itu juga, Aiptu Dedi Kodoati mengajak warga, agar bekerja sama untuk menyampaikan himbauan-himbauan mengenai tertib Berlalu Lintas kepada keluarga, rekan kerja atau pun saudara, hal tersebut salah satu cara untuk mengurangi kecelakaan Lalu Lintas.
#humassekkema
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan beri komentar anda disini