Rabu, 18 September 2019

Polsek Airmadidi Mediasikan Warga yang Terlibat Pertikaian



Airmadidi, Tribratanews - Pemidanaan sebagai upaya terakhir, sebagaimana tersirat dalam asas Ultimum Remedium, dilakukan oleh para personel Airmadidi dalam menyikapi permasalahan yang terjadi di tengah masyarakat.

Hal ini terlihat dalam penanganan masalah Pengancaman yang melibatkan  lelaki YS (42) dengan lelaki GK (25), keduanya merupakan warga Kelurahan Sarongsong Satu, Selasa (17/9/2019).

Menerima laporan tentang terjadinya perselisihan antara kedua lelaki ini, personel Polsek Airmadidi yang dipimpin oleh KA SPK Aiptu Marthen Ridwan segera mendatangi TKP dan mengamankan keduanya.Selanjutnya, kedua lelaki yang masih bertetangga ini, diberikan konseling dan dimediasi oleh Kasi Humas Bripka Andi Dale dan Briptu Hendri Tampi, hingga akhirnya sepakat untuk berdamai dan tidak memperpanjang permasalahan di antara keduanya.

Kemudian, kedua warga Kelurahan Sarongsong Satu ini membuat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya serta akan membina hubungan yang harmonis seperti sediakala.

Kapolsek Airmadidi Iptu Stanley Rambing, SE menjelaskan bahwa dalam menangani permasalahan warga, Polsek Airmadidi melakukan pemidanaan sebagai upaya terakhir, setelah menempuh upaya lain, seperti mediasi dan musyawarah.

"Prioritas kami adalah terwujudnya rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat," tegas Kapolsek.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan beri komentar anda disini