Airmadidi, Humas Polres Minut – Kepolisian Resor (Polres) Minahasa Utara (Minut) menggelar press conference terkait penangkapan enam tersangka pengguna sabu-sabu di Desa Kema III Kecamatan Kema Kabupaten Minut, pada tanggal (20/9/2019).
Press conference ini dipimpin langsung Kapolres Minut Akbp Jefri R. P. Siagian, SIK didampingi Kasat Narkoba Akp Hilman Muthalib SH dan Kapolsek Kema Iptu Hendrik Rantung.
Kronologis penangkapan berdasarkan laporan masyarakat sejak bulan Juni 2019 dan ditindaklanjuti dengan penyidikan di lapangan. Dari hasil penyelidikan dan pengembangan di bulan Juni 2019, para tersangka sempat melarikan diri dari penangkapan Satuan Reserse Narkoba Polres Minut. Namun pada tanggal 20 September 2019 sekitar pukul 00.00 Wita, Kapolsek Kema Iptu Hendrik Rantung menelpon Kasat Narkoba mengenai penangkapan 6 tersangka yang diduga sedang melakukan pesta narkoba di salah satu rumah kayu yang kosong di Desa Kema. Dari tangan para tersangka juga ikut diamankan alat bukti berupa alat hisap dan shabu berbagai ukuran yakni 0,29 gram, 0,3 gram, 0,29 gram dan 0,35 gram.
Kapolres Minut AKBP Jefri Ronald Parulian Siagian SIK mengatakan ke 6 pelaku ini yakni AC (30), DB (39), AP (28), NL (46), KI (20) dan RP (35) merupakan warga Kecamatan Kema, sudah menjadi target kami.
“Pelaku sudah ditahan sebanyak 6 orang dimana 3 dimana diantaranya nelayan dan 3 lainnya merupakan pegawai swasta,” ungkap Siagian, Selasa (1/10/2019) di aula Mapolres Minut.
Ditambahkan Kapolres, berdasarkan pengakuan pelaku, sabu ini berasal dari Sumatera Utara yang dikirimkan lewat jasa pengiriman barang. Akibat perbuatan mengedarkan obat berbahaya, mereka terancam hukuman penjara sesuai UU Narkotika No 35 Tahun 2009.
“Kasus ini akan diproses guna mengetahui tersangka lainnya dan para tersangka terancam hukuman penjara 4 tahun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan beri komentar anda disini