Minggu, 18 Maret 2018
Pengukuran Tanah PT. Bhineka Wancawisata di desa Paputungan berjalan dengan aman dan lancar.
Rencana PT. Bhinekawancawisata memanfaatkan lahan mereka untuk menjadikan kawasan wisata di desa Paputungan, Kec. Likupang Barat, Kab. Minut, diawali dengan survei, topografi serta pengukuran Tanah.
Pelaksanaan survei, topografi maupun pungukuran tanah oleh BPN Kab. Minut turut di dampingi oleh Pemerintah desa dan masyarakat guna pelaksanaan tersebut berjalan dengan baik dan aman.
Pengkuran Tanah milik PT. Bhineka Wancawisata di desa Paputungan, menurut sekelompok warga yang dipimpin oleh bapak Surya Bawole adalah tanah bermasalah dan masih milik masyarakat desa Paputungan seperti yang berkembang di media cetak maupun media sosial di bantah keras oleh Hukum Tua desa Paputungan, Kec. Likupang Barat bapak Corneles Salilo menurut Hukum Tua, tanah yang di ukur oleh BPN adalah benar milik PT. Bhineka Wancawisata dan bukan milik masyarakat, sesuai dengan arsip Pemerintah desa sekarang ini dan perlu diketahui bahwa transaksi jual-beli tanah oleh warga kepada PT. Bhineka Wancawisata sesuai dengan bukti dan dokumen yang ada di pemerintah desa, sudah terjadi sejak tahun 1992 hingga beberapa tahap tahun berikutnya dan ini semua jauh sebelum saya menjabat sebagai Hukum Tua desa Paputungan sehingga saya hanya berpegang pada bukti maupun dokumen yang ada.
Dihubungi di tempat terpisah, mantan Hukum Tua desa Paputungan, Kec. Likupang Barat bapak Leonard Tatibas membenarkan bahwa penjualan tanah milik warga desa Paputungan, Kec. Likupang Barat kepada PT. Bhineka Wancawisata memang sudah sejak tahun 1992 dan terjadi beberapa tahap transaksi jual-bali pada saat itu, dan perlu di ketahui nilai jual-beli waktu itu sudah sesuai dengan prosedur Pemerintah kalaupun ada yang membanding-bandingkan dengan saat ini itu tidak bisa, karena nilai jual-beli waktu itu sesuai dengan perkembangan tahun maupun kehidupan pada masa itu.
Disingung mengenai sekelompok warga desa Paputungan yang di pimpin oleh bapak Surya Bawole menolak adanya pengukuran lahan tanah milik PT. Bhineka Wancawisata karena dengan alasan belum terjual, harga yang tidak sesuai maupun mereka anak-anak tidak mengetahui adanya penjualan tanah tersebut, di batah oleh bapak Leonard Tatibas karena menurutnya, tanah warga tersebut di jual secara baik-baik oleh pemiliknya kepada pihak PT. Bhineka Wacanawisata dan tidak ada permasalahan atau paksaan, begitu juga masalah harga tanah, semua sesuai dengan harga dan waktu saat itu dan kalau ada warga yang mengatakan dia tidak mengetahui perjualan tanah orang tuanya itu wajar karena saat itu seperti Surya Bawole waktu itu masih sekolah kalau tidak salah masih duduk di bangku SMP sedangkan ayahnya pemilik tanah bapak Hengki Bawole adalah seorang Guru/PNS, perlu juga di ketahui bahwa saya menjabat Hukum Tua desa Paputungan, Kec. Likupang Barat selama 11 Tahun sehingga saya cukup banyak mengetahui warga-warga mana yang telah menjual tanahnya kepada pihak PT. Bhineka Wancawisata sambil mengeluarkan arsip maupun dokumentasi penjualan, ayah Surya Bawole bapak Hengky Bawole dengan pihak PT. Wancawisata seperti terlihat pada foto serta kwitasi tanda terima, ini adalah bukti juga sebagai arsip kenangan saya pada saat saya masih menjabat Hukum Tua desa Paputungan, tutup bapak Leonard Tatibas.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan beri komentar anda disini