Kamis, 29 Maret 2018

Berkas Kasus Penggelapan Dan Pencurian Tahap Satu, Diserahkan Polsek Kauditan Ke Kejaksaan.

          Kasus Tindak Pidana Penggelapan An. (DS), (IK) dan (VG) yang terlibat dalam kasus Penggelapan mobil dan kasus pencurian kabel Telkom An. (FA), (FK) tahap satu hari ini diserahkan ke Kejaksaan Negeri Minahasa Utara. Kamis (29/3/2018).

Kanit Reskrim Aiptu Youdy Kusoy mengatakan berkas tahap satu sudah diserahkan pihaknya ke Kejaksaan Negeri Minahasa Utara dan tinggal akan menunggu perkembangan selanjutnya.

Penyerahan tahap satu ini berjalan dengan baik dan lancar. Situasi kondusif.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan beri komentar anda disini