Tribratanewsminut. Setelah Berkas Perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum, Satuan Reserse Narkoba Polres Minahasa Utara, Kamis ( 22/3/2018 ) pukul 11.00 wita, menyerahkan tanggung jawab Tersangka dan barang bukti Kasus penyalahgunaan Narkotika kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Minahasa Utara.
Kapolres Minahasa Utara Akbp Alfaris Pattiwael, SIK, MH melalui Kasat Narkoba Akp Noldi Harimu, S.Pd mengatakan bahwa ke-5 tersangka masing2 berinisial BP, MP, AS, BS dan LT bersama barang bukti sebelumnnya pada tgl 15 Nopember 2017 ditangkap disebuah tempat kost di Kel. Airmadidi Atas Kec. Airmadidi.
Kepada para tersangka dijerat dengan pasal 111 yo 114 Subsider 132 dan 127 Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tutup Kasat Narkoba.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan beri komentar anda disini