Tribratanewsminut. Malang menimpa 2 bocah perempuan sebut saja Mawar ( nama samaran ) yang berusia 5 tahun dan Bunga yang berusia 3 tahun, setelah keduanya dicabuli Opa berinisial PL alias Om Ara.
Peristiwa Cabul terjadi di salah satu Desa Di Kec. Kema Kab. Minahasa Utara pada hari Senin ( 19/3/2018 ).
Kronologis kejadian, ketika saksi ST alias Sandra pulang kerumahnya, ibu saksi berinisial PT memberitahukan kepada saksi berdasarkan keterangan dari anak bernama Bunga bahwa anak perempuan bernama Mawar sementara dicium oleh Opa PL, kemudian saksi PT mendapati lelaki PL sedang menggendong Mawar diruang tamu, saat itu juga opa PL langsung menurunkan Mawar dari gendongannya, setelah ditanyakan opa PL mengakui telah melakukan perbuatan Cabul.
Kapolres Minut Akbp Alfaris Pattiwael, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Akp Ronny H. Maridjan membenarkan terjadinya peristiwa Cabul tersebut.
Saat ini pelakunya sudah diamankan di Polres Minut untuk proses Penyidikan lanjut, kepada pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat 1, UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, tutup Maridjan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan beri komentar anda disini