Mencegah terjadinya tindak kejahatan di malam minggu, Polsek Likupang pada hari Sabtu 24 Maret 2018 jam 20.00 Wita, melaksanakan Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD).
K2YD depan Mako Polsek Likupang yang pimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Don Andaria bersama Kanit Sabhara Ipda Handrik Makatuuk dengan sasaran sajam, miras, knalpot racing serta dokumen kendaraan.
Selesai K2YD depan mako, dilanjutkan dengan Patroli Hunting ke tempat rawan tindak kejahatan yang meliputi beberapa Desa di wilayah Hukum Polsek Likupang.
Saat patroli Hunting Polsek Likupang melintasi wilayah Desa Winuri Kec. Likupang Timur, didapati 2 (dua) pemuda sudah dalam keadaan mabuk sedang miras di pinggiran jalan, sehingga petugas langsung melakukan pengeledahan, penyitaan miras cap tikus serta mengamankan kedua pemuda tersebut ke Mapolsek Likupang.
Keterangan kedua pemuda Desa Winuri tersebut, mengaku bernama Dedi Gosal, 23 Tahun, alamat desa Winuri Jaga I dan Rafael Lumempow, 16 tahun, alamat Desa Winuri Jaga I, Kec. Likupang Barat, dan setelah mendapat bimbingan serta penjelasan tentang bahaya serta akibat miras akan timbul semua kejahatan dan tindak kriminal lainnya, kedua Pemuda Winuri menyadari semua kesalahan dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi serta bersedia membantu petugas Kepolisian maupun Pemerintah Desa dalam menjaga keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat, pungkas Don Andaria.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan beri komentar anda disini