Jumat, 16 Maret 2018
3 Warga Paputungan Kec. Likupang Barat Dimejahijaukan.
Pengadilan Negeri Airmadidi akhirnya mengadili dan memutuskan 3 warga Desa Paputungan Kec. Likupang Barat Kab. Minut masing-masing SB (38), DJ (49) dan FB (39) dalam perkara Perbuatan yg dapat menimbulkan bahaya kerugian.
Kapolsek Likupang Iptu Hendrik Rantung menuturkan "Perkara tersebut berawal ketika ketiga warga tersebut melakukan pencegahan terhadap para pekerja PT. BHINEKA MANCAWISATA yang sedang melakukan kegiatan topografi di lahan milik PT. BMW yang ada di Desa Paputungan Kec. Likupang Barat Kab. Minut pada hari Senin tanggal 19 Februari 2018, sehingga ketiga warga yang melakukan pencegahan tersebut dilaporkan oleh llk. JETSES KALANGKAHAN selaku koordinator pekerja harian lepas PT. BHINEKA MANCAWISATA ke Polsek Likupang".
Dengan adanya laporan tersebut pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Likupang melakukan proses penyelidikan dan penyidikan hingga pada hari Selasa tanggal 13 Maret 2018 perkara tersebut disidangkan di PN Airmadidi oleh hakim tunggal CHRISTYANE. P. KAURONG, SH. MHUM, dan pada hari Rabu tanggal 14 Maret 2018, hakim yang di dampingi oleh ELTY. A. WARANKIRAN, SH. MH selaku panitera pengganti memutuskan dan menyatakan ketiga warga Paputungan tersebut masing-masing SB, DJ dan FB terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak pidana " Kenakalan terhadap barang yang dapat menimbulkan bahaya dan kerugian " sesuai petikan putusan PN Airmadidi nomor : 8/Pid.C/2018/PN.Arm tanggal 14 Maret 2018, tutup Rantung.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan beri komentar anda disini