Sejumlah instansi, Tokoh Agama, Lembaga pendidikan, Pemerintah serta masyarakat Kecamatan Kauditan mendeklarasikan "Anti Hoax" dan Ujaran Kebencian serta mendukung POLRI dalam penegakan Hukum terhadap pelaku Hoax. Rabu (21/3/2018).
Deklarasi tersebut bertujuan mendukung POLRI terhadap penangkapan para pelaku Hoax yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa serta menghindari pertikaian horisontal karena munculnya adu domba, penyebaran kebencian terhadap etnis maupun agama tertentu.
Selain itu deklarasi tersebut juga menghimbau dan mengajak seluruh lapisan masyarakat Kecamatan Kauditan agar tidak mudah terprofokasi oleh isu-isu Hoax dan tidak mudah mengshare atau memberikan informasi berita Hoax kepada orang lain.
Kapolsek Kauditan Iptu Muhammad Maulana Miraj S.IK menghimbau kepada masyarakat Kecamatan Kauditan agar tidak mudah terprofokasi serta tidak menyebarkan berita Hoax kepada orang lain. "Mari Selamatkan Kecamatan Kauditan Dari Isu-Isu SARA Dan Ujaran Kebencian Demi Kemajuan Bangsa Indonesia Yang Berdaulat". Ujar Kapolsek.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan beri komentar anda disini