Warga tersebut berinisial RH (43) warga Desa Kema I, diamankan berdasarkan laporan dari warga sekitar yang sangat terganggu dengan ulahnya.
Menindaklanjuti laporan warga, Bripka Okta dan Bripka Lukman Ointu bersama 2 personil lainnya langsung mendatangi TKP dan mengamankan warga tersebut, lalu dibawa ke Mapolsek Kema untuk dibina.
Selanjutnya, RH dipertemukan dengan dengan warga yang membuat acara kawin, dan dibuatkan surat pernyataan, yang intinya tidak akan melakukan perbuatan serupa, dan himbauan dari Bripka Okta "Berhentilah mengkomsumsi miras karena selain merugikan kesehatan, juga dapat menimbulkan gangguan Kamtibmas,"
#ismohumassekkema
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan beri komentar anda disini