Minggu, 18 Maret 2018

K2YD Polsek Dimembe, Sita 81 Botol Miras Cap Tikus Tak Berijin Di Warung Milik Warga Desa Tatelu.

Pelaksanaan “K2YD” oleh Polsek Dimembe yang dipimpin oleh Kapolsek Dimembe AKP Saguh Rianto.

Dimembe Tribratanews ~ Mengantisipasi tingkat kriminalitas saat malam minggu di wilayah hukum Polsek Dimembe, Polsek Dimembe kembali melaksanakan “K2YD” yang langsung dipimpin oleh Kapolsek AKP Saguh Rianto dengan sasaran minuman keras, sajam dan premanisme. Sabtu (17/03/2018).
Pelaksanaan “K2YD” dengan pola patroli hunting.
Foto : Doc. Sium Polsek Dimembe

Pelaksanaan “K2YD” dengan pola Patroli Hunting kali ini menyisir Desa Tatelu wilayah jalan pertambangan sekaligus melakukan pemeriksaan di warung-warung yang diduga menjual minuman keras tanpa ijin.
Selain merazia warung-warung yang diduga menjual minuman keras tanpa dilengkapi dengan ijin, Tim “K2YD” Polsek Dimembe juga menyisir daerah-daerah yang dianggap rawan sering terjadi tindak kriminal dimana anak-anak muda kerap berkumpul untuk mabuk-mabukan dan membawa senjata tajam serta barang berbahaya kemudian melakukan kegiatan penghadangan atau pemalakan terhadap kendaraan atau orang yang melintas ditempat mereka nongkrong.
Ujar Kapolsek, dari beberapa tempat yang dikunjungi, kali ini Tim “K2YD” Polsek Dimembe berhasil menyita dan mengamankan barang bukti berupa minuman keras jenis Cap Tikus sebanyak 81 (delapan puluh satu) botol dari warung di Desa Tatelu, dimana minuman keras tersebut disita dari warung milik lelaki “FP” sebanyak 45 (empat puluh lima) botol jenis Cap Tikus dan lelaki “RR” sebanyak 36 (tiga puluh enam) botol jenis Cap Tikus.
Barang bukti miras selanjutnya dibawa ke Polsek untuk proses hukum lebih lanjut, tutup Kapolsek.

Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan beri komentar anda disini