Tribratanews Airmadidi - Menurut pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, salah satu tugas pokok anggota Polri adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.Dengan demikian, setiap insan Bhayangkara mengemban amanat konstitusi, untuk selalu memberikan rasa aman bagi masyarakat, sehingga perasaan tentram dan damai masyarakat akan terus terpelihara.
Menyadari akan amanat konstitusi yang diembannya, Aiptu Suprapto melaksanakan mediasi terhadap persoalan kepemilikan rumah tinggal di Kelurahan Sarongsong Satu, Senin (23/04/2018).
Bersinergi dengan pemerintah Kelurahan Sarongsong Satu, personil Polsek Airmadidi yang bertugas sebagai Bhabinkamtibmas Sarongsong Satu ini, menengahi permasalahan antara lelaki JP alias Je,warga Sarongsong Satu, dengan perempuan RH alias Ri, warga Kelurahan Sumompo Kota Manado, bertempat di kantor Kelurahan Sarongsong Satu.
Akhirnya, berkat mediasi yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Sarongsong Satu dan Lurah Sarongsong Satu Johan S. Wariki, S.Sos, persoalan antara kedua warga tersebut dapat terselesaikan secara damai melalui jalan musyawarah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan beri komentar anda disini