Sabtu, 28 April 2018

Razia Sejumlah Kios Di Kec. Dimembe, Sat Narkoba Polres Minut Sita Ratusan Liter Miras Tak Berizin Berbagai Merk




Tribratanewsminut. Polres Minahasa Utara tak henti2nya menyatakan perang terhadap minuman keras, apalagi dalam hasil Anev beberapa bulan terkahir menunjukkan bahwa miras masih mendominasi sebagai penyebab terjadinya terjadinya berbagai Tindak Pidana bahkan kecelakaan lalu lintas.

Dengan semboyan " Miras jangan sampai merepotkan kita " yang sudah digaungkan Polres Minut, Satuan Narkoba dibawah pimpinan Kasat Narkoba Akp Eddy Saputra, SIK bersama anggota, Jumat ( 27/4/2018 ) merazia sejumlah kios yang menjual miras tak berizin di Desa Wasian Kec. Dimembe.

Dari hasil razia ini, tutur Kasat Narkoba berhasil ditemukan sebanyak 179 liter miras berbagai berbagai merk dengan 5 tersangka, masing2 : 1. AN alias Adner BB 100 liter miras cap tikus. 2. YL alias Yuke BB 27 liter miras cap tikus. 3. FT alias Ferry BB 18 botol miras merk Valentin. 4. GP alias Grace BB 9 liter miras cap tikus dan 5 GD alias Grace BB 35 liter miras cap tikus.

Selanjutnya barang bukti miras dibawa ke Polres Minut dan ke-5 tersangkanya akan kami proses secara Tipiring, ungkap Saputra.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan beri komentar anda disini