Seperti yang terlihat pada Hari Kamis pagi (11/10/2018).Anggota Reskrim Airmadidi Brigpol Robby Waluyo melimpahkan dua orang tersangka perkara Penganiayaan Secara Bersama-sama, yaitu lelaki FM alias Fan dan JM alias Jem, ke pihak Kejari Minahasa Utara.
Kapolsek Airmadidi Iptu Hendrik Rantung melalui Kanit Reskrim Ipda Jefry Deu menegaskan bahwa, setiap laporan maupun pengaduan masyarakat akan ditangani secara proporsional dan profesional di Polsek Airmadidi. "Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat," tandasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan beri komentar anda disini