Kasus Pencurian yang ditangani oleh Polsek Kauditan dengan tersangka Frangko Cs telah masuk tahap ll, Penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Minahasa Utara diserahkan oleh Ps. Kanit Reskrim Aiptu Youdy Kusoy bersama anggotanya Bripka Ronald Christiono dan Bripka Try Hartanto dan di terima oleh Jaksa Penuntut Umum. Senin (16/4/2018).
Kapolsek Kauditan Iptu Muhammad Maulana Miraj S.IK mengatakan dengan dilakukannya penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU Kajari Minahasa Utara, maka rangkaian proses penyidikan dalam perkara tersebut dinyatakan selesai.
"Dalam tahap dua ini, barang bukti yang diserahkan berupa kabel telpon, gunting, pisau, tang potong dan mobil xenia warna biru mudah dengan DB 4313 BB". Jelas Kapolsek.
Kapolsek menambahkan setelah tahap dua selesai, maka rangkaian proses penyidikan dinyatakan tuntas. Selanjutnya perkara tersebut akan menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk selanjutnya mengajukan ke tingkat persidangan.
"Saya ucapkan terima kasih kepada seluruh personil yang turut berperan penting dalam hal pengungkapan hingga pelimpahan ke Kejaksaan kasus ini". Ucap Kapolsek.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan beri komentar anda disini