Bhabinkamtibmas Polsek Kauditan Aiptu Sofyan Nusu bersama anggota Reskrim Bripka Rusdy Umaternate melakukan upaya mediasi kasus sengketa tanah keluarga Tangkudung-Makadada, kakak beradik di Desa Watudambo Kecamatan Kauditan Kabupaten Minahasa Utara. Rabu (18/4/2018).
Bersama Hukum Tua Ibu Merry Tumatar melakukan upaya mediasi antara kakak beradik tersebut.
Akhirnya kedua belah pihak bersepakat setelah bermusyawarah, dengan hasil kesepakatan yang sama-sama bersedia untuk dituangkan dalam bentuk surat pernyataan.
"Sebagai Bhabinkamtibmas mempunyai tanggung jawab yang berat, karena salah berbuat menjadi masalah baru. Tapi kami yakin kami bisa menjadi pelindung, pengayom dan selalu siap melayani masyarakat dalam keadaan apapun". Ungkap Sofyan Nusu.
Lancar dan kondusif, itu semua karena dukungan dari keluarga yang saling bertukar pendapat, demi kenyamanan dan ketertiban.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan beri komentar anda disini