Sabtu, 03 Maret 2018

Polsek Likupang Gagalkan Miras Cap Tikus 800 Liter Di Pelabuhan Feri Munte Yang Akan Dikirim Ke Sangihe



Tingkatkan pengawasan wilayah, Polsek Likupang pada hari Jumat 02 Maret 2018 melaksanakan Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan.

Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD) Polsek Likupang yang dipimpin oleh Waka Polsek Likupang Iptu Ade Tatang melakukan razia di sekitar wilayah pelabuhan Munte serta memeriksa kapal feri yang datang maupun berangkat ke Daerah lain melalui pelabuhan feri Desa Munte, Kec. Likupang Barat.

Dalam kegiatan K2YD tersebut, didapati mobil grand Max Station warna putih No. Pol DB 8094 LB yang akan berangkat menggunakan jasa kapal KM. Tarusi bermuatan minuman keras jenis Cap Tikus, setelah dilakukan pemeriksaan ternyata miras yang akan dibawah ke wilayah Kab. Sangihe tersebut tidak mempunyai ijin sehingga petugas langsung menyita dan bersama mobil grand Max Station diamankan di Polsek Likupang guna proses lebih lanjut.

Waka Polsek Likupang Iptu Ade Tatang dalam kesempatan tersebut membenarkan adanya penyitaan miras jenis Cap Tikus sebanyak 800 Liter yang dikemas dalam karung yang akan di kirim ke Kab. Sangihe dan setelah diinterogasi lebih lanjut pembawa miras bernama Ivan Jakobus, umur 40 Tahun, alamat Desa Toundanouw, Kec. Toluaan, Kab. Minahasa Tengara, bahwa miras tersebut nanti setelah sampai di pelabuhan Tahuna, Kab. Sangihe akan di jemput oleh bpk Henjte sehingga dengan hasil interogasi tersebut, Polsek Likupang terus melakukan pengembangan lebih lanjut guna mengantisipasi jangan sampai masih adalagi jaringan yang memanfaatkan pelabuhan feri Desa Munte sebagai tempat pengiriman barang terlarang maupun ilegal, ujar Waka Polsek.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan beri komentar anda disini