Penganiayaan ringan yang terjadi di desa Kema II, pada hari minggu tanggal 25 oktober 2020 sekira pukul 20.30 wita, diselesaikan secara mufakat pada hari senin tanggal 26/10/20 pukul 10.30 wita.
Selaku anggota Polri, Bhabinkamtibmas merupakan ujung tombak, dimana Bhabinkamtibmas harus selalu peka terhadap permasalahan yang timbul ditengah-tengah warga masyarakat, guna menciptakan warga binaan hidup rukun dan damai, setiap ada permasalahan yang terjadi di desa binaan, Bhabinkamtibmas tanggap dan secepat mungkin melakukan penyelesaian masalah.
Kesalahpahaman tersebut berawal dari sdra TG (52), pada saat melewati di depan rumah TK (50) kemudian ditegur dengan kata "Mo Kamana Ngana" berulang kali, namun Sdra TK (50) tidak menghiraukan karena tidak mendengar, dan merasa tidak dihiraukan, Sdra TG (52) langsung mendekat dan meninju tepat di bagian dagu sebanyak satu kali.
Dalam melakukan problem Solving, Bhabinkamtibmas Aipda Satrya Kurniawan, SH, terlebih dahulu memberikan himbauan dan penjelasan kepada kedua belah pihak, dalam mediasi ini juga dihadiri oleh sekertaris desa bpk Deni Mawuntu, dan dalam kesempatan ini kedua belah pihak menyadari atas kesalahanpahaman antara TG dan TK, sehingga permasalahan tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan, dan dibuatkan surat pernyataan, kedua belah pihak saling memaafkan dan tidak merasa keberatan serta tidak akan mengulangi perbuatannya.
Upaya yang ditempuh, sebagai bentuk upaya polri yang hadir ditengah masyarakat, sehingga Problem Solving dapat diselesaikan dan tidak menjadi masalah yang berkepanjangan, Ungkap Aipda Satrya Kurniawan SH.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan beri komentar anda disini