Hadir dalam kegiatan tersebut Pjs. Bupati Minut Clay J. Dondokambey, SSTP. MAP., Ketua Dewan Denny Lolong, Ketua Pengadilan Negeri Airmadidi Muhammad Saleh, Ketua Kejari Minut Ibu Vanny Widyiastuti, Pabung Minut Mayor Inf.Richard Pusung, Kasatpol PP Robby, Kabag Ops Kompol Hans K.Biri, Kasat Lantas IPTU Shirley Mangelep, Kasat Sabhara IPTU Zaldy Tanjung, Kasat Binmas IPTU Tonny Simarmata, Kapolsek Airmadidi AKP Mardy Tumanduk.
Adapun lokasi ops bertempat di bundaran Zero Point Minahasa Utara, Jumat (16/10/2020) pagi.
Kapolres Minut AKBP Grace K.D. Rahakbau, SIK, M.Si melalui Kabag Ops Kompol Hans Karia Biri, S.Sos mengatakan, bahwa Ops Yustisi ini digelar dalam rangka pendisiplinan masyarakat dalam penggunaan masker dan kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 dalam masa adaptasi kebiasaan baru di kabupaten Minahasa Utara.
"Pengendara baik roda dua maupun roda empat yang melintas dan tidak menggunakan masker, diberhentikan dan dihimbau untuk mematuhi protokol kesehatan dengan wajib memakai masker apabila keluar rumah, jaga jarak serta hindari kerumunan. Sekaligus dilakukan penegakan Disiplin Protokol Kesehatan dengan memberikan sanksi mengucap pancasila, kerja sosial, push up, serta sidang ditempat berupa teguran tertulis," ungkapnya.
Kabag Ops menambahkan, untuk hasil operasi yang dilakukan penindakan sebanyak 35 orang yang diketahui tidak menggunakan masker 24 orang diberikan sanksi teguran lisan dan kerja sosial serta push up, 15 orang dilakukan sidang ditempat berupa teguran tertulis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan beri komentar anda disini