Polsek Kauditan, tribratanewsminut.blogspot.com - Polres Minahasa Utara melakukan kegiatan Operasi Yustisi gabungan, penegakan Peraturan Bupati (Perbup) Minut Nomor 45 Tahun 2020, pada hari Rabu 21 Oktober 2020 mulai pukul 09.00 Wita . Dalam kegiatan ini petugas melakukan penertiban dan penindakan bagi masyarakat yang tidak memakai masker.
Kegiatan dilaksanakan di simpang empat Kauditan, Wilayah Hukum Polsek Kauditan, dengan melibatkan Instansi samping yaitu Personel TNI dan Satpol PP.
Warga yang terjaring dalam Operasi Yustisi ini, dengan pelayanan yang humanis diarahkan oleh petugas untuk diberikan pembinaan berupa pengucapan Pancasila dan menyanyikan lagu Indonesia Raya selanjutnya dihimbau agar kedepannya dapat menerapkan protokol kesehatan.
"Segala upaya yang kami lakukan untuk memberikan kesadaran dan efek jera kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan," ujar Kapolsek Kauditan AKP Poltje Moningkey,SH.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan beri komentar anda disini