Selasa, 16 Maret 2021

Wujudkan Kepastian Hukum, Reskrim Polsek Airmadidi Limpahkan Tersangka Perbuatan Cabul ke Kejari Minut



Airmadidi, Tribratanews  -  Polsek Airmadidi terus berupaya mewujudkan kepastian hukum bagi seluruh lapisan masyarakat.


Sebagaimana yang dilakukan oleh Kanit Reskrim Polsek Airmadidi Bripka Raden Robby Waluyo bersama Anggota Unit Reskrim Polsek Airmadidi,  Selasa (16/3/2021) siang.Usai Berkas Perkara dinyatakan lengkap, lewat Surat P-21 yang dikeluarkan oleh Kejari Minut, Reskrim Polsek Airmadidi kemudian menyerahkan tersangka AB alias Ato (26) beserta Barang Bukti ke pihak Kejari Minut.Diketahui, lelaki Ato telah melakukan Tindak Pidana Perbuatan Cabul dan Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur, sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.Lelaki warga Kelurahan Sarongsong II  Kecamatan Airmadidi ini sendiri,  melakukan perbuatannya terhadap perempuan IP (14), pada Hari Minggu tanggal 07 Februari 2021 sekitar jam 19.00 Wita.

Kapolsek Airmadidi AKP Mardy F.C Tumanduk, S.H., menjelaskan bahwa Polsek Airmadidi akan terus melaksanakan penegakan hukum secara profesional dan proporsional.

"Selain itu, penanganan perkara tetap mengedepankan prinsip Ultimum Remedium dan Restorative Justice System," tegasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan beri komentar anda disini