Jumat, 26 Maret 2021

Polsek Kauditan Siap Melayani Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Bagi Masyarakat Yang Hendak Melamar Pekerjaan Ke Perusahaan Swasta

 


Kauditan, Tribratanews - Polsek Kauditan terus meningkatkan pelayanan publik, seperti menerima pelayanan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi masyarakat yang akan melamar ke perusahaan swasta. Kamis (25/03/21)


Pelayanan publik yang dilaksanakan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Kauditan ini adalah salah satu upaya Membangun Manajemen Perubahan Menuju Zona Integritas WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani), Dengan Melaksanakan Tugas Secara Profesional Modern dan Terpercaya (Promoter) maka tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Polri akan semakin meningkat.


Tidak lupa juga SPKT Polsek Kauditan memberikan himbauan agar supaya dalam kehidupan baru ini masyarakat selalu mematuhi protokol kesehatan agar tidak terpapar Covid-19 dengan menerapkan 5M antara lain memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan, serta mengurangi mobilitas, agar dengan demikian bisa menekan penyebaran Covid-19.


Kapolsek Kauditan AKP Poltje Moningkey, SH mengatakan : "Kami akan berupaya lebih maksimal lagi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, sehingga tingkat kepercayaan masyarakat akan semakin meningkat terhadap kinerja Polri." ucap Kapolsek


Kepada masyarakat yang berkunjung dan meminta pelayanan pembuatan SKCK akan dilayani oleh Unit Intelkam Polsek Kauditan yang mengawaki bidang tersebut.

Dalam kegiatannya Personel memberikan penjelasan tentang persyaratan yang harus dilengkapi serta menjelaskan prosedur terbitnya SKCK. Diketahui berdasarkan PP 60 Tahun 2016 tentang PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), tarif pembuatan SKCK senilai Rp 30 ribu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan beri komentar anda disini