Kauditan, Tribratanews - Sebagai wujud nyata Promoter Polri dalam memberikan pelayan masyarakat, pemecahan masalah, konsultan dibidang hukum dan kamtibmas, Bhabinkamtibmas Desa Paslaten Aiptu Gilmar Rizal menyambangi warga desa binaannya dan menjadi konsultan. Senin (08/03/21)
Warga yang dimaksud berkonsultasi karena merasa tidak dihargai perihal puterinya yang sudah menikah tanpa sepengetahuan orang tua, dalam hal ini puteri mereka sudah berumur 21 tahun, sehingga Bhabinkamtibmas memberikan petunjuk dan menjelaskan sesuai UU 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan.
Kapolsek Kauditan AKP Poltje Moningkey,SH saat dimintai komfirmasi mengatakan bahwa sudah menjadi Standar Operasional Prosedur untuk Bhabinkamtibmas wajib memberikan pelayan masyarakat, pemecahan masalah, serta sebagai konsultan bidang hukum dan kamtibmas di desa binaannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan beri komentar anda disini