Senin, 22 Maret 2021

Laksanakan Operasi Yustisi, Polsek Airmadidi Sosialisasikan Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat


Airmadidi, Tribratanews - Dalam rangka mengurangi resiko penularan Covid-19, Polsek Airmadidi semakin meningkatkan pelaksanaan Operasi Yustisi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, Minggu (21/3/2021) malam.


Dipimpin oleh Ka SPK Aiptu Wempie Parera, Personel Polsek Airmadidi kemudian menyisir dan menyusuri wilayah Kecamatan Airmadidi dan Kalawat.Dalam kegiatan ini, selain tetap memberikan pembinaan, edukasi maupun sanksi terhadap masyarakat terkait penerapan protokol kesehatan, para personel Polsek Airmadidi juga melaksanakan sosialisasi Surat Edaran Bupati Minut tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, yang dikeluarkan pada tanggal 19 Maret 2021 yang lalu.

Selain kepada masyarakat di lingkungan pemukiman, kepada para pelaku usaha mulai dari Toko Ritel Moderen, rumah makan, kafe hingga pedagang kaki lima juga diingatkan terkait Pembatasan Kegiatan Masyarakat sebagaimana yang diamanatkan oleh Surat Edaran Bupati Minut tersebut.

"Patuhi aturan jam operasional, serta batasi jumlah pengunjung, guna mencegah terjadinya penyebaran Covid-19," pesan Kanit Lantas Bripka Rio Rumuat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan beri komentar anda disini