Pelaksanaan Ops Yustisi dilakukan dalam bentuk memberikan himbauan kepada masyarakat, pengunjung dan pedagang di Pasar Tatelu agar selalu menerapkan Prokes Covid-19 saat beraktifitas untuk cegah penyebaran Covid-19.
Dalam pelaksanaan Ops Yustisi mendapati 5 warga melanggar prokes yg tidak memakai masker, kemudian diberikan sanksi push up dan mengucap Pancasila lalu dibagikan masker gratis dan diberikan himbauan agar selalu menerapkan 3M untuk cegah penyebaran Covid-19.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan beri komentar anda disini