Rapat koordinasi Criminal Justice Sistem (CJS) ini dilaksanakan dalam rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di ruang Tahanan serta penanganan tersangka dalam penegakkan hukum dimasa Pandemi Covid-19, Rabu (11/3).
Rakor ini dibuka oleh Wakapolres Minut Kompol Hans Karia Biri, S.Sos, yang dihadiri oleh Kasat Reskrim AKP Fandi Ba'u, SIK, Kasat Narkoba Iptu M. Bansaga SH, para Kapolsek Jajaran, Kasi Pidum Kejari Minut Joyce Tasiam SH MH, Hakim PN Airmadidi Ari Mukti Efendi SH, Ka Rutan Malendeng Manado serta para Kanit Reakrim dan penyidik Jajaran Polres Minut.
Dalam rakor tersebut, membahas, Over Kapasitas ruang Tahanan Polres Minut yang disebabkan oleh banyaknya tahanan titipan Kejaksaan dan pelaksanaan Rapid Tes pada tahapan penahanan, Tahap II dan pelimpahan ke pengadilan
Adapun hasil dalam rakor tersebut,
1.Kejaksaan akan memaksimalkan penelitian berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke pengadilan dengan waktu paling lama 7 hari kerja.
2. Keterbatasan kewenangan Ka Rutan untuk mengambil kebijakan menerima pelimpahan tersangka yang statusnya harus A3.
3. Dinas kesehatan akan mengupayakan penyidiaan Rapid Tes khusus para TSK tindak pidana.
Kegiatan rakor berlangsung dengan aman, tertib dan lancar serta menerapkan protokol kesehatan covid-19.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan beri komentar anda disini