Jumat, 12 Maret 2021

Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Kauditan Selaku Garda Terdepan Dalam Memberikan Pelayanan Terhadap Masyarakat


Kauditan, Tribratanews - SPKT Polsek Kauditan Memberikan pelayanan dalam proses penerbitan Surat Keterangan Hilang Kepolisian, baik itu dalam hal kehilangan dokumen kependudukan, pendidikan, kesehatan, perbankan, pertanahan, SIM, STNK, BPKB dan alat komunikasi selama 1X24, secara ramah, cepat dan tanpa dipungut biaya. Kamis (11/03/21)


Kapolsek Kauditan AKP Poltje Moningkey, SH menekankan kepada semua anggota SPKT untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan seperti membuat surat keterangan hilang, menerima pengaduan, serta mendatangi TKP jika ada kejadian.


"Pelayanan prima adalah pelayanan yang maksimal dengan 3S (Senyum Sapa dan Salam), tentunya dengan senyuman warga akan lebih senang dan tidak merasa takut jika datang kekantor polisi, selalu menyapa lebih dulu pada warga masyarakat dan tidak lupa mengucapkan salam agar kita selalu dekat dengan masyarakat". Ujar Kapolsek


Tidak lupa juga SPKT Polsek Kauditan memberikan himbuan supaya dalam kehidupan baru ini masyarakat selalu mematuhi protokol kesehatan agar tidak terpapar Covid-19 dengan menerapkan 5M antara lain memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan, mengurangi mobilitas, dengan demikian bisa menekan penyebaran Covid-19.


Setelah surat keterangan hilang Kepolisian selesai dibuat, SPKT mengatakan kepada masyarakat bahwa surat keterangan dari Kepolisian ini digunakan bukan sebagai pengganti surat yang hilang melainkan untuk pengurusan pembuatan surat yang baru.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan beri komentar anda disini