Kauditan, Tribratanews - Polsek Kauditan melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), yang dirangkaikan dengan Operasi Yustisi dalam upaya pencegahan dan pengendalian covid-19 di wilayah Kecamatan Kauditan. Sabtu (20/03/21)
KRYD serta Operasi Yustisi dipimpin langsung oleh Kapolsek Kauditan Akp Poltje Moningkey,SH dengan mendatangi Posko Relawan Covid-19 di Kampung Tangguh Nasional Desa Treman Kec. Kauditan dan memberikan himbauan kepada Relawan untuk menjaga keamanan bersama serta mengawasi warga pendatang, yang baru tiba untuk pencegahan penularan Covid-19.
Patroli berlanjut dengan mendatangi Rumah Kopi Dapur Garasi di Desa Treman serta mendatangi Café Elco di Desa Kawiley Kec. Kauditan. Dalam kegiatan tersebut personel operasi menghimbau kepada pengelola café agar dapat mentaati Surat Edaran Bupati Minahasa Utara No.40/BMU/2021, Tgl 19 Maret 2021, dimana para pelaku Usaha di bidang Rumah makan, Restoran, Cafe, Supermarket, Minimarket , Toko/Warung dibatasi operasionalnya sampai dengan pukul 22.00 Wita , dengan tujuan mencegah penyebaran Covid-19.
Kapolsek Kauditan AKP Poltje Moningkey,SH menyampaikan : " Sasaran KRYD dan Operasi Yustisi adalah untuk mencegah bertemunya niat dan kesempatan. Mereka (pelaku kejahatan) memiliki niat tapi mereka juga melihat kesempatan. Oleh karena itu kami berupaya meminimalisir kesempatan itu. Selain itu, kami juga melaksanakan Operasi Yustisi dalam rangka pencegahan dan pengendalian covid-19 di lokasi keramaian seperti warung makan dan pertokoan." Pungkas Kapolsek
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan beri komentar anda disini