Anggota piket Bripka Hamid Masloman dan Brigadir Ahmad Nachucha langsung turun TKP didesa pulisan, dan langsung menjemput lelaki RA yang melakukan keributan dan membawa kekantor untuk dilakukan pembinaan, dan ikut bersama kekantor adalah Hukum tua desa pulisan Ibu Sjianet A. Markus Spd. dan Ketua BPD desa pulisan Bapak Viktor .
Akhirnya berkat mediasi yang dilakukan oleh anggota polsek likupang, lelaki RA dengan masyarakat desa pulisan yang diwakili oleh Hukum tua dan ketua BPD desa pulisan, lelaki RA mengakui perbuatanya dan memintah maaf serta membuat peryataan tidak mengulangi perbuatannya kepada Hukum tua dan masyarkat desa pulisan dimana ia telah melakukan keributan dengan cara (bakuku) atau berteriak- teriak dilorong di desa pulisan.
Kapolsek Likupang Iptu Iwan Toani SH Mengatakan bahwa dalam penanganan perkara pidana, polsek likupang terus berupaya mendahulukan upaya keadilan Restoratif, guna memenuhi rasa keadilan masyarakat sesuai Prinsip Hukum Ultimum Remedium.
"Pembinaan kami lakukan sebagai upaya hukum terakhir, setelah mediasi dan musyawarah ditempuh."Pungkas Kapolsek.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan beri komentar anda disini