Selasa, 20 April 2021

Unit Lantas Polsek Kema, Tindak Pengemudi Motor Knalpot Racing

 



Guna menciptakan situasi kondisi Kamtibmas yang aman, nyaman dan kondusif diwilayah hukum Polsek Kema, Unit Lalu Lintas Polsek Kema melakukan penindakan kepada pengendara sepeda motor berknalpot bising, Selasa (20/4/21).

Kapolsek Kema AKP Jocke Jerry Meteng, SE.SH didampingi Kanit Lantas Aipda Jhon Saragih mengatakan, "maraknya pengguna Knalpot Racing atau bising pada kendaraan bermotor roda 2 yang bikin resah, juga mengganggu kenyamanan masyarakat diwilyah hukum Polsek Kema, membuat kami harus melakukan penindakan kepada pengguna kendaraan yang memakai Knalpot bising," ucap Kapolsek. 

Sementara untuk penindakan pengendara yang menggunakan Knalpot Racing, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) aturan mengenai penggunaan pipa pembuang gas sisa pembakaran ini, terdapat dalam pasal 285 ayat (1), jelasnya.

"Dengan diadakannya operasi Knalpot bising ini, bertujuan agar seluruh masyarakat merasa nyaman dan tidak terganggu oleh suara Knalpot bising, apalagi saat ini umat muslim sedang melaksanakan ibadah puasa di mana pada malam umat muslim melaksanakan sholat tarwih, penindakan ini juga sekaligus untuk memberi kedisiplinan dalam berlalu lintas," tutup Kapolsek.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan beri komentar anda disini