Senin, 26 April 2021

Kanit Lantas Polsek Kema Himbau Ke Pemilik Toko Larangan Gunakan Knalpot Racing

 



Polsek Kema melalui Unit Lantas, berupaya untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan juga kenyamanan dalam berkendaraan di dalam bulan puasa ini, Senin (26/4/21).

Dipimpin langsung oleh Kanit Lantas Polsek Kema Aipda John Saragih, menyambangi dan memberi himbauan serta larangan penggunaan Knalpot Racing di bengkel Sparepart dalam wilayah hukum Polsek Kema, Kanit Lantas Aipda John Saragih juga menjslaskan kepada pemilik bengkel dan pengendara kendaraan tentang pasal 285 ayat (1) UULAJ yo Pasal 106  tentang kendaraan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan tekhnis laik jalan (Knalpot Racing) dapat dikenakan sanksi pidana max 1 bulan dan atau denda Rp. 250.000.-

"Diharapkan dengan memberikan himbuan kepada para pemilik bengkel Sparepart atau Kanlpot yang tidak sesuai ketentuan, agar tidak menjual lagi dan masyarakat akan lebih mengerti bahwa adanya larangan penggunaan Knalpot Racing yang menyalahi aturan dan tata tertib dalam berlalu lintas dapat dikenakan sanksi pidana (Tilang)," Kata Kanit Lantas Aipda John Saragih. 

Kanit Lantas menghimbau kepada pemilik bengkel, agar tidak lagi membuat Knalpot Racing langsung kepada konsumen yang dari dalam maupun luar wilayah Kema. 

Untuk tidak menggunakan Knalpot Racing yang tidak sesuai dengan ketentuan karena dapat menimbulkan polusi suara serta mengganggu ketertiban masyarakat," Ungkap Aipda John Saragih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan beri komentar anda disini