TRIBRATANEWS MINUT - Pada hari Jumat tanggal 22 Desember 2017 sekitar jam 15.00 wita bertempat disalah satu tempat parkir sebuah Ruko yang ada di Kelurahan Sarongsong dua Kec Airmadidi Kab Minut telah terjadi tindak pidana penganiayaan terhadap oknum Polwan Polres Minut atas nama AL aliad ADEL, umur 21 Tahun, alamat Desa Laikit Kec. Dimembe Kab. Minahasa Utara yang diduga dilakukan oleh NL alias NEL, Umur 43 Tahun, Alamat Desa Lembean Kec. Kauditan Kab. Minahasa Utara
Adapu kronologis kejadiannya yaitu pada saat Pelapor / Korban hendak keluar dari parkiran bersamaan mobil pelaku juga hendak keluar kemudian terjadi senggolan, dan terjadiah adu mulut, dimana terlapor memarahi pelapor, dan pelapor menyarankan untuk kebengkel, setelah berada di bengkel Pelapor memberikan SIM agar pelapor dapat kembali kakentor untuk melaksanakan apel , maka disarankan pelapor untuk saling membayai kerusakan mobil karena mengalami rusak tetapi pelaku marah- marah, maka pelapor mengambil SIMnya dari tangan anak pelaku, kemudian Pelaku langsung mencakar Punggung Bagian belakang serta Lengan Tangan Kanan korban, akibat kejadian tersebut korban mengalami Luka gores
Untuk tersangka sendiri saat ini sudah diamankan oleh Sat Reskrim Polres Minahasa Utara dan sedang dilakukan pemeriksaan guna proses penyidikan lebih lanjut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan beri komentar anda disini