Jumat, 29 Desember 2017

Jelang Tahun Baru 2018, Personil Polsek Kauditan Razia Petasan Dan Miras.

          Menjelang perayaan Tahun Baru 2018 Polsek Kauditan menggelar Razia Petasan, Kembang Api dan Miras di wilayah Hukum Polsek Kauditan yang di pimpin langsung oleh Kapolsek Kauditan Iptu Muhammad Maulana Miraj SIK. Kamis (28/12/2017) jam 18.45 Wita.

Razia ini dilakukan untuk mencegah Gangguan Kamtibmas menjelang perayaan Tahun Baru 2018. "Lebih baik mencegah dari pada mengobati, maka kami lakukan pencegahan sedini mungkin agar di saat menyambut Tahun Baru 2018 tidak ada kejadian yang berawal dari hal tersebut". Ucap Kapolsek saat memimpin Razia.

Kapolsek melakukan Razia kembang api dan petasan serta warung-warung penjual miras di Desa Kauditan Satu dan Desa Watudambo Dua. Dan menemukan kembang api dan petasan serta miras yang tidak memiliki ijin.

 Adapun kembang api/merkon yang di amankan antara lain : Kembang api gasing "flower basket" 1 pack, Kembang api ROMANCANDLE 4 buah, Kembang api MOON "HSK" 1 pack, Kembang api CORSAIR 8 dos, Kembang api SMOKE "Happy Face" 5 dos, Kembang api SMOKE 5 "HSK" 3 dos, Petasan banting "HSK" 3 buah, Petasan Pearl of eastern "HSK" 1 buah. Miras jenis cap tikus 5 liter.

Barang-barang tersebut diamankan dan dibuatkan tanda terima dan kemudian di bawah ke Polsek Kauditan, situasi aman dan kondusif.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan beri komentar anda disini