Tribratanewsminut. Jelang perayaan malam Tahun Baru 2018 ( H-2 ), Polres Minut dan Polsek jajaran gencar laksanakan Razia Miras dan Petasan di Wilayah Hukum Polres Minut. Jumat ( 29/12/2017 ) pukul 09.00 wita, giat Razia yang dipimpin beberapa Perwira Polres Minut dibagi dibeberapa Kecamatan di Minut melakukan Razia Miras dan Petasan di kios2 dan sejumlah tempat yang diduga menjual miras dan petasan tanpa ijin.
Dari hasil giat Razia ini ditemukan di Kec. Kema yang dipimpin Akp Frederik L. Gonting jual Miras tanpa ijin dari berbagai merk sebanyak 162 botol, di Kec. Likupang yang dipimpin oleh KBO Reskrim Iptu Ahmad Bastari, S.Sos sebanyak 14 botol miras berbagai merk, 2 pak petasan merk Avatar hercules, 14 biji petasan merk roman candles, 15 petasan merk gatot kaca dan 10 petasan merk gajah mada, selanjutnya miras dan petasan yang sudah disita dibawa ke Polres untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Kapolres Minut Akbp Alfaris Pattiwael SIK, MH melalui Wakapolres Kompol Dewa Made Palguna, SH, SIK mengatakan bahwa giat Razia ini akan terus dilakukan sampai pelaksanaan malam tahun baru dan saat Tahun Baru untuk meminimalisir terjadinya gangguan Kamtibmas yang diakibatkan oleh Miras terutama saat malam pergantian Tahun, sehingga masyarakat Minahasa Utara dapat merasakan suasana malam pergantian Tahun serta Tahun Baru dalam keadaan aman dan kondusif pungkas " Palguna"
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan beri komentar anda disini