Warga Desa Kema II tersebut masing-masing JR (35) dan AK (32), ditangkapnya kedua warga itu, berawal dari laporan warga masyarakat Desa Kema III yang merasa terganggu dengan ulah mereka, yang pada saat melintas di Desa Kema III tepatnya di perempatan dekat pangkalan ojek, kedua pemuda tersebut melintas dengan menggunakan kendaraan roda 2 (sepeda motor) sambil berteriak-teriak tidak henti-hentinya sepanjang jalan yang di lalui di Desa Kema III.
Menindak lanjuti laporan warga Desa Kema III, personil yang lagi melaksanakan piket malam itu yaitu Aiptu Ismo bersama tiga personil, langsung mendatangi TKP di Desa Kema III dan langsung mengamankan kedua warga tersebut, lalu dibawa ke Mapolsek Kema untuk diamankan dan dibina.
Kapolsek Kema AKP Ibrahim Abd Wahe mengatakan, pihaknya mengundang istri dari kedua warga Desa Kema II, selanjutnya memberikan pembinaan kepada kedua warga tersebut dan menyampaikan bahwa berhentilah mengkomsumsi miras, karena selain merugikan kesehatan juga dapat menimbulkan gangguan Kamtibmas.
Kapolsek juga meminta kepada istri dari kedua warga Desa Kema II tersebut, untuk berikan perhatian dan pengawasan terhadap suami mereka masing-masing.
Selanjutnya kedua warga tersebut menandatangani surat pernyataan yang intinya tidak akan melakukan perbuatan serupa, "Silahkan kembali ke rumah masing-masing, dan isi waktunya dengan kegiatan positif," Ungkap Kapolsek Kema seraya berjabat tangan dengan kedua warga tersebut dan istrinya.
#ismohumassekkema#
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan beri komentar anda disini