TRIBRATANEWS MINUT - Pada hari Kamis tanggal 28 Desember 2017 pukul 11.00 wita, team Resmob Sat Reskrim Polres Minut dibawah pimpinan BRIPKA STEVEN LAYUK melakukan operasi peredaran petasan dan kembang api di Wilayah Kecamatan Airmadidi Kab Minut. Dalam operasi tersebut team resmob berhasil mengamankan barang bukti berupa :
Kembang api mega jumbo bsi 880 sebanyak 12 dos;
Kembang api super jumbo bsi 881 sebanyak 53 dos;
Kembang api super jumbo bsi 882 sebanyak 13 dos;
Kembang api lilin kecil sebanyak 5 bungkus;
Kembang api pendekar sebanyak 49 dos;
Kembang api rubby boy sebanyak 1 dos.
Barang bukti tersebut disita dari toko Prince Airmadidi karena toko tersebut tidak memiliki ijin dari Kepolisian untuk menjual kembang api.
Adapun maksud dilaksanakan operasi tersebut adalah untuk meminimalisir peredaran petasan dan kembang api yang mempunyai daya ledak yang tinggi, karena hal tersebut membahayakan masyarakat.
Menurut Kasat Reskrim AKP RONNY H. MARIDJAN, S.Sos kegiatan operasi petasan tersebut akan dilakukan secara rutin oleh Satuan Reskrim Polres Minut dan jajaran sampai malam pergantian tahun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan beri komentar anda disini