Rabu, 06 Desember 2017

Debt Collector Pelaku Perampasan Mobil , Diciduk Polsek Kema Setelah Buron



Unit Reskrim Polsek Kema dipimpin oleh Kanit Reskrim Aiptu Melky Ponto bersama anggota,   berhasil mengamankan Debt Collector yang melakukan perampasan  mobil terhadap korban di Desa Kema III,  07 Oktober 2015 lalu.

Korban Sdra  Jefry Malaru tidak menerima perlakuan tersebut,  melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kema,   Berdasarkan Laporan Polisi Lp/90/X/2015/Sek-Kema tgl 07-Oktober-2015.

Kanit Reskrim Polsek Kema Aiptu Melky Ponto mengatakan,  Tersangka Charles Sumampouw lk, (37),  alamat desa Kaasar jaga I kecamatan Kauditan,  diringkus di Airmadidi  (tempat fitnes KIX),  selasa (5/12/2017).




Pelaku sampai saat ini ditahan di rutan Mapolsek Kema,   guna proses penyidikan lebih lanjut.

Aiptu Melky Ponto menyampaikan,  berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku  diketahui jika komplotan Debt Collector tersebut berjumlah 3 orang.

"Kami masih memburu pelaku lainnya berjumlah 2 orang,  sementara Charles Sumapouw Cs bertindak tidak sesuai prosedur dengan tidak memiliki sertifikat jaminan Fidusia,  dengan cara " Merampas " mobil tersebut.

Akibat tindakan Debt Collector Charles Sumampouw Cs,  diduga melanggar Pasal 368 (1) KUHP Jo Psl 55 ayat 1 ke 1e KUHP,   dan atau Pasal 365 ayat 2 , 3 dan 4 KUHP Jo Psl 55 ayat 1 ke 1e KUHP dan atau Psl 335 ayat 1 ke 1e KUHP,  ungkap Ponto.


#ismohumassekkema#

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan beri komentar anda disini