Sabtu, 09 Desember 2017
Perempuan pengedar miras terjaring K2YD Polsek Likupang.
Meningkatkan pengamanan dan mencegah kejahatan menjelang akhir tahun, Polsek Likupang terus laksanakan K2YD.
Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD) pada hari Jumat 08 Desember 2017 jam 17.30 Wita, yang dilaksanakan di sekitar kawasan Pelabuhan Munte, kali ini menjaring seorang perempuan bernama Adoksia Dame, 56 Thn, desa Lindongan, Kab. Sitaro bersama babuk miras jenis cap tikus sebanyak 2 gelon (80 botol) yang akan dikirim ke Kab. Sitaro melalui pelabuhan Munte, Kec. Likupang Barat.
Penangkapan dan penyitaan yang dipimpin oleh Bripka Otniel Patarima disela giat tersebut mengatakan bahwa, kami akan terus membersihkan peredaran miras yang memanfaatkan Pelabuhan Munte sebagai jalur pengiriman barang terlarang dan akan memprosesnya sesuai prosedur Hukum yang berlaku, ujar Bripka Otniel Patarima.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan beri komentar anda disini