Unit Lantas Polsek Kema, melakukan tindakan kepada pengendara, sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.
Selain itu juga memberikan himbauan, agar tidak mengulangi kembali, bagi yang kedapatan melakukan pelanggaran lalu lintas.
#humassekkema
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan beri komentar anda disini