Minggu, 27 Desember 2020

Bergerak Cepat, Reskrim Airmadidi Amankan Pelaku Penganiayaan di Desa Kuwil

                             


Airmadidi, Tribratanews - Unit Reskrim Polsek Airmadidi terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.Sebagaimana yang terlihat dari pada Hari Sabtu (26/12/2020).Kurang dari 12 jam, lelaki WN alias Wan, pelaku penganiayaan terhadap lelaki Efendi (31) warga Desa Kuwil Kecamatan Kalawat, langsung diamankan di Mapolsek Airmadidi.

Sebagaimana diketahui, pelaku dan korban yang merupakan warga Desa Kuwil, awalnya bersama-sama menenggak minuman keras.Saat minuman keras telah habis dan korban hendak pulang, pelaku meminta korban agar membeli kembali minuman keras.Korban pun tak memenuhi permintaan pelaku, karena sudah tak mempunyai uang.Tak terima, pelaku pun segera melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara menendang dan menusukkan kunci motor ke punggung korban, sehingga korban mengalami luka tusuk.Korban pun kemudian melaporkan penganiayaan yang menimpanya ke Polsek Airmadidi.

Tak butuh waktu lama, Unit Reskrim Polsek Airmadidi yang dipimpin oleh Aipda Kamaludin Sangadji segera menjemput dan mengamankan lelaki WN alias Wan ke Mapolsek Airmadidi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.

Kapolsek AirmadiMardy F.C Tumanduk, S.H memberikan penjelasan bahwa Polsek Airmadidi akan terus menangani setiap laporan maupun pengaduan masyarakat secara cepat, profesional serta proporsional.

"Dalam setiap penanganan laporan, kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, sebagai wujud penghormatan dan penghargaan terhadap Hak Asasi Manusia," tegasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan beri komentar anda disini