Kapolsek Kema AKP Jocke Jerry Meteng, SE.SH, pimpin pelaksanaan kegiatan Operasi Yustisi, bertempat di depan Pos Pam Kema desa Kema II Kecamatan Kema, Kamis (30/12/20).
Kegiatan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan Covid-19, dilaksanakan sesuai Perbup Minut No. 45 Tahun 2020 diwilayah hukum Polsek Kema.
Kapolsek Kema AKP Jocke Jerry Meteng, SE.SH mengatakan, bahwa pelaksanaan Ops Yustisi ini, guna menindak terhadap pelanggaran protokol Covid-19 yang dilakukan oleh masyarakat yang tidak menggunakan masker dan melanggar Protokol Kesehatan, Ujarnya.
"Tindakan yang dilaksanakan dalam giat Ops Yustisi yaitu, memberi himbauan dan teguran terhadap pelanggar yang tidak menggunakan masker, serta memberi tindakan fisik berupa Push Up" tandas Kapolsek.
Diharapkan seluruh warga masyarakat patuh dan taat dengan Protokol Kesehatan dan jalani 3M seperti, Menjaga Jarak, Mencuci Tangan Pakai Sabun/Handsanitizer serta Memakai Masker, guna memutus penyebaran Covid-19, Ungkap Meteng.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan beri komentar anda disini