Kauditan, Tribratanews - Sebagai pengemban Polmas (Pemolisian Masyarakat) Bhabinkamtibmas lebih mengedepankan fungsi pengayoman, perlindungan, dan pelayanan masyarakat ketimbang fungsi selaku penegak Hukum. Pertikaian/permasalahan dalam skala ringan diupayakan terselesaikan secara kekeluargaan setelah terlebih dahulu menampung aspirasi secara keseluruhan.
Seperti yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Desa Kauditan Aiptu Youdy Kusoy dan Kaur Pemerintahan Desa Kauditan terhadap kedua warga masyarakat yang terjadi permasalahan kesalah pahaman batas tanah. Jumat (18/12/20)
Setelah melakukan musyawarah akhirnya kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan, selanjutnya kesepakatan bersama tersebut tertuang dalam tulisan bermaterai yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak, di depan Bhabinkamtibmas dan Pemerintah Desa.
Kapolsek Kauditan AKP Poltje Moningkey, SH menjelaskan “Sudah menjadi tugas dan kewajiban Bhabinkamtibmas untuk melakukan giat problem solving dengan memediasi setiap permasalahan yang terjadi di Desa binaannya dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas tetap kondusif”,ucap Kapolsek.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan beri komentar anda disini