Operasi Yustisi Protokol Kesehatan oleh Polsek Kema, dipimpin langsung Kapolsek Kema AKP Jocke Jerry Meteng, SE.SH, Selasa (22/12/20).
Dalam giat Ops Yustisi tersebut, Polsek Kema menjatuhkan sanksi fisik berupa push up sebanyak 15 kali, kepada warga yang didapati melanggar Protokol Kesehatan Covid-19.
Dalam hal ini Kapolsek juga mengajak masyarakat, agar jalani 3M Protokol Kesehatan yaitu, Menjaga Jarak, Mencuci Tangan Pakai Sabun Serta Memakai Masker, guna memutus penyebaran Covid-19.
Operasi Yustisi akan terus digencarkan khususnya diwilayah Kecamatan Kema, untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat, Ungkap AKP Jocke Jerry Meteng, SE.SH.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan beri komentar anda disini