Selasa, 22 Desember 2020

Operasi Yustisi Polsek Kema, Berikan Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19

 



Operasi Yustisi Protokol Kesehatan oleh Polsek Kema, dipimpin langsung Kapolsek Kema AKP Jocke Jerry Meteng, SE.SH, Selasa (22/12/20).

Dalam giat Ops Yustisi tersebut, Polsek Kema menjatuhkan sanksi fisik berupa push up sebanyak 15 kali, kepada warga yang didapati melanggar Protokol Kesehatan Covid-19.

Dalam hal ini Kapolsek juga mengajak masyarakat, agar jalani 3M Protokol Kesehatan yaitu, Menjaga Jarak, Mencuci Tangan Pakai Sabun Serta Memakai Masker, guna memutus penyebaran Covid-19.

Operasi Yustisi akan terus digencarkan khususnya diwilayah Kecamatan Kema, untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat, Ungkap AKP Jocke Jerry Meteng, SE.SH.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan beri komentar anda disini