Rabu, 30 Desember 2020

Polres Minut Gelar Rakor Pencegahan Covid-19 dan Kesiapan Pengamanan Malam Tahun Baru 2021

AIRMADIDI, HUMAS POLRES MINUT - Kepolisian Resor (Polres) Minahasa Utara (Minut) menggelar Rapat Koordinasi Pencegahan Covid-19 dalam rangka kesiapan pengamanan malam pergantian Tahun Baru 2021, dipimpin langsung Kapolres AKBP Grace K.D. Rahakbau, S.I.K. MSi di Aula Satya Haprabu Polres, Selasa (29/12/2020).

Kapolres Minut dalam sambutannya Dalam hal menangani kasus COVID-19 Polri tidak dapat bekerja sendiri oleh karna itu agar seluruh elemen masyarakat yang ada di Kab. Minut dapat bekerja sama dalam menangani penyebaran  Covid-19 

Ditambahkan Kapolres, Para Camat, Lurah dan Tokoh agama dapat melakukan himbauan dan mengarahkan para Pelaku Usaha baik Toko, Cafe, Rumah Makan dan lainnya agar dapat membatasi waktu operasional sampai dengan Pukul 20.00 Wita sesuai dengan surat edaran Gubernur dan Maklumat Kapolri. Serta menghimbau masyarakat agar tidak melaksanakan acara musik Disco tanah, Keyboard, pesta kembang api dan lainnya yang dapat menghadirkan banyak orang.

Tim Gabungan Polres Minut, Polsek dan TNI serta Pemda Minut akan melakukan Patroli untuk mengecek kegiatan masyarakat baik pelaku usaha yang sudah melewati batas jam yang sudah ditentukan maupun acara/pesta yang tetap dilaksanakan.
Dilanjutkan penandatanganan Kesepakatan Bersama Forkopimda, Ketua MUI, FKUB, Tokoh Agama dan pepaku Usaha dalam rangka menyambut perayaan Tahun Baru 2021.
- Adapun isi dari kesepakatan q bersama sbb;
1. Melarang segala bentuk keramaian (pesta kembang api dan pesta musik) pada perayaan Tahun Baru 2021 di kabupaten Minahasa Utara. 
2. Kepada masyarakat agar tetap berada dirumah saat perayaan Tahun Baru 2021, tidak turut serta dalam pesta kembang api pada malam pergantian tahun tanggal 31 Desember 2020.
3. Pihak pengelola pusat perbelanjaan, Hotel, Restoran dan tempat hiburan lainnya agar menerapkan protokol kesehatan covid-19 secara ketat. 
4. Kepada para Pendeta, Gembala, Pastor, Para Imam, untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat pada pelaksanaan Ibadah dan tidak melibatkan Lansia dengan kondisi kesehatan kurang baik bersama anak umur 13 tahun kebawah dalam pelaksanaan ibadah di masing-masing tempat ibadah. 
5. Diberlakukan jam malam mulai tanggal 29 Desember 2020 sampai dengan 2 Januari 2021, yakni semua giat pertokoan, resto, cafe dan tempat hiburan lainnya ditutup jam 20.00 Wita. 
6. Seluruh wisata pantai ditutup sampai tanggal 4 Januari 2021.

Sementara rapat koordinasi dihadiri Wakapolres Minut Kompol Nomade Pitter Sasundame, Kabag Ops, Kasat Intelkam, Kapolsek Jajaran Res Minut.

Selain itu hadir juga tamu undangan Mewakili Bupati Minut Kepala BPBD Jovieta Supit, Mewakili Dandim 1310 Bitung Pabung Mayor Inf. Richard Pusung, para Danramil, Kadis Kesehatan Dr. Alain Beyah, Kasat Pol. PP. Minut Robby Parengkuan, Ketua FKUB Minut Pdt. Rubben Renggi M.Th, Ketua MUI Minut Ir. Blaidowi Ibnu Hajar, Dishub, Para Camat, para Hukum Tua, Tokoh Agama dan para pengelola Hotel, Cafe, Resto dan tempat hiburan. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan beri komentar anda disini