Airmadidi, Tribratanews - Guna memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Kecamatan Airmadidi dan Kalawat, Polsek Airmadidi tetap gencar melaksanakan Operasi Yustisi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
Dipimpin oleh Wakapolsek Airmadidi Ipda Marthinus May, personel Polsek kemudian menyambangi pusat keramaian maupun tempat berkumpulnya masyarakat, Selasa (22/12/2020).Dalam kegiatan ini, personel Polsek Airmadidi memberikan imbauan agar masyarakat selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap aktifitas, sehingga dapat mencegah terjadinya penyebaran Covid-19.
Selain itu, masyarakat terus diingatkan agar menjauhi hura-hura dan perayaan berlebihan saat merayakan Natal dan Tahun Baru.
"Sesuai imbauan pemerintah dan Lembaga Keagamaan yang ada, mari kita rayakan Natal dan Tahun Baru secara sederhana dan tidak berlebihan," pesan Ipda May.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan beri komentar anda disini