Kamis, 05 Agustus 2021

Polsek Kema Ingatkan Pelaku Usaha Patuhi PPKM Mikro Di Wilayah Kema




Kepolisian Sektor Kema (Polsek Kema) mengingatkan pelaku usaha, agar mematuhi aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro dIwilayah kecamatan kema, Kamis (5/8/21).

Kapolsek Kema AKP Jocke Jerry Meteng, SE.SH mengatakan, pemerintah menetapkan PPKM Mikro diwilayah kabupaten minahasa utara dengan level empat atau di perketat, karena resiko tinggi penularan Covid-19.

Dengan masuknya kab.minut dalam kategori PPKM Mikro level empat yang diperketat itu, maka ada sejumlah aturan yang diberlakukan untuk pelaku usaha.

Aturan untuk pelaku usaha selama penerapan PPKM Mikro level empat di Kab. Minut khususnya kecamatan kema, berdasarkan instruksi menteri dalam negeri, adapun aturan tersebut meliputi kegiatan makan minum di tempat umum, di warung makan, cafe serta pertokoan.

Tempat usaha tersebut, baik berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan seperti di pertokoan dan pasar tradisional.

Semua layanan tersebut, tetap menerapkan protokol kesehatan ketat 5M seperti, memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan pakai sabun, menghindari kerumunan serta mengurangi mobilitas, ungkap AKP Jocke Jerry Meteng, SE.SH.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan beri komentar anda disini