Senin, 30 Agustus 2021

Polsek Kema Melaksanakan Operasi Yustisi Dan Penerapan PPKM Mikro Di Pasar Tradisional Kema




Kepolisian Sektor Kema, melaksanakan kegiatan Operasional yustisi, dalam rangka penerapan PPKM Level III, dan Operasi yustisi dilaksanakan di Pasar Tradisional Kema desa Kema I Kecamatan Kema, Senin (30/8/21). 

Operasi Yustisi ini melibatkan personil Polsek Kema sebanyak 6 orang, yang dipimpin oleh Kanit Sabhara Polsek Kema IPDA Ennas Firdaus AT S.Sos, dengan sasaran pedagang dan pengunjung serta masyarakat yang melintas di lokasi pasar Tradisional.

Kapolsek Kema AKP Jocke J. Meteng mengatakan, operasi ini dilaksanakan dalam rangka penegakkan disiplin penerapan PPKM Level III di kawasan Pasar Tradisional Kema, dimana petugas tidak hanya memberikan edukasi, tetapi juga melakukan tindakan berupa teguran keras kepada pedagang dan masyarakat dan pengunjung yang melanggar Protokol Kesehatan.

Operasi yustisi di pasar Tradisional Kema, masih saja ditemukan beberapa warga yang tidak menerapkan Protokol Kesehatan, kami berikan himbauan dan teguran secara humanis, kata AKP Meteng.

Kami juga menghimbau, agar laksanakan Profokol Kesehatan 5M seperti, Menjaga Jarak, Mencuci Tangan Pakai Sabun Di Air Yang Mengalir, Memakai Masker, Menghindari Kerumunan serta Mengurangi Mobilitas dan Interaksi.

"Edukasi Protokol Kesehatan, kami sampaikan ke masyarakat, sambil membagikan masker, semoga masyarakat semakin sadar dan waspada terhadap pemyebaran virus corona, sebab kedisiplinan kita bersama, dalam menerapkan Protokol Kesehatan, menjadi kunci dalam mencegah serta memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan beri komentar anda disini